LANDASAN HUKUM
1. UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang termuat dalam pasal 108 yaitu Desa berhak mendirikan BUMDes.
2. PP No 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang termuat dalam pasal 81 ayat 1 yaitu Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes diatur dengan Perda.
3. Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
4. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Mei 2007 Nomor : 412.6/953/PMD tentang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat melalui BUMdes
5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomer: 412.6/287/SJ tanggal 17 Pebruari 2006 tntang Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat.
6. Pengaturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelola Badan Usaha Milik Desa
7. Surat BupatiPacitan Nomor 414.1/261/408/2011 perihal pendirian BUMdes
8. peraturan Desa Cokrokembang, kecamatan Ngadirejo kabupaten Pacitan Nomor 06 Tahun 2011 Tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)