1. Meningkatkan pendapat asli desa.
2. Mengembangkan jenis usaha dengan memanfaatkan potensi desa.
Tujuan :
1. Memupuk permodalan dan meningkatkan kreatifitas masyarakat agar dapat mandiri untuk mengelola kegiatan usaha perekonomian desa.
2. Membelajarkan warga masyarakat untuk mengenal sistem perbankan dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian Desa.
3. Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dalam bidang yang sesuai dalam bidang ekonomi masyarakat Desa.
4. Menggali potensi Desa, meningkatkan produksi dan jasa serta meningkatkan jalur pemasaran dalam berbagai usaha.
5. Menumbuh kembangkan usaha ekonomi kerakyatan dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru, memperluas kesempatan kerja yang sudah ada.
6. Meningkatkan produktifitas dan pendapatan Desa serta memupuk modal dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa.
7. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
8. Meningkatkan pengelolaan aset Desa yang ada.